Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Wujudkan Kepastian Hukum Melalui Pengukuran Batas Tanah: Kolaborasi BPN, Staf Notaris, Para Pihak, dan Mahasiswa Magang di Kota Batu

19
×

Wujudkan Kepastian Hukum Melalui Pengukuran Batas Tanah: Kolaborasi BPN, Staf Notaris, Para Pihak, dan Mahasiswa Magang di Kota Batu

Sebarkan artikel ini

Edukasi Update, Kota Batu, 26 April 2025 – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu bekerja sama dengan staf notaris, para pemilik tanah, dan mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) dalam kegiatan pengukuran batas tanah di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Sabtu (26/4). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan menghindari konflik pertanahan.

Proses pengukuran dimulai sejak pukul 08.00 WIB, menggunakan alat ukur modern seperti GPS Geodetik dan Total Station. Tim BPN membagi kelompok untuk menjangkau lokasi tanah di permukiman dan kebun milik warga. Para pemilik tanah turut hadir menunjukkan batas lahan secara langsung.

Jasa Press Release

Tak hanya teknis, kegiatan ini juga mencakup aspek yuridis. Staf notaris yang turut serta memastikan bahwa proses pengukuran sejalan dengan ketentuan hukum pertanahan. “Pengukuran ini penting untuk menjamin kejelasan objek dalam akta otentik,” ujar Pak Dedi, staf notaris yang terlibat. “Notaris memiliki tanggung jawab memastikan legalitas tanah sebelum dituangkan dalam dokumen hukum,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi pengalaman lapangan berharga bagi mahasiswa magang. “Kami belajar langsung bagaimana hukum pertanahan bekerja, mulai dari asas legalitas, pemisahan horizontal, hingga penyebab konflik batas,” kata Widya Rahmawati, mahasiswa semester VI FH UMM.

Secara hukum, kegiatan ini mengacu pada Pasal 19 dan 23 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan pentingnya pendaftaran dan pengukuran tanah sebagai syarat sah dalam proses peralihan hak. Selain itu, Pasal 15 UU Jabatan Notaris juga menegaskan peran aktif notaris dalam menjamin keabsahan objek hukum dalam akta.

Warga setempat menyambut baik kegiatan ini. “Kolaborasi seperti ini mencegah sengketa dan memperkuat rasa adil,” ungkap Bambang Susilo, Ketua RW setempat. Setelah pengukuran, BPN menyerahkan hasil sementara kepada pemilik tanah untuk diverifikasi sebelum peta bidang dicetak.

Kegiatan ini diharapkan menjadi model partisipatif yang bisa direplikasi di wilayah lain demi menciptakan sistem pertanahan nasional yang lebih tertib dan berkeadilan.

Pewarta:

Dosen Radhityas Sinta. S.H.,M.Kn Mahasiswa Magang FH Universitas Muhammadiyah Malang

Dokumentasi Lapangan | Kota Batu, 26 April 2025

Example 120x600