Edukasi Update, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Haksono Santoso terus menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian memastikan bahwa tersangka telah melarikan diri ke luar negeri. Polda Metro Jaya pun tidak tinggal diam dan langsung mengeluarkan ultimatum tegas agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Jika tidak, langkah hukum lanjutan akan ditempuh dengan melibatkan kerja sama internasional melalui organisasi kepolisian dunia.
Informasi mengenai pelarian tersangka didapat dari hasil penelusuran dan data lintasan perjalanan yang dimiliki penyidik. Berdasarkan data tersebut, Haksono Santoso diketahui sudah tidak berada di wilayah Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena harus melakukan pengejaran lintas negara untuk memastikan tersangka dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah strategis jika tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali. Salah satu langkah tersebut adalah mengajukan permohonan kepada Interpol agar Haksono Santoso dimasukkan ke dalam daftar red notice. Dengan status tersebut, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu dalam proses pencarian dan penangkapan.
Menurut Ade Ary, kerja sama dengan Interpol merupakan bagian dari upaya maksimal kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun tersangka berada di luar negeri, proses hukum tidak akan berhenti. Aparat akan terus berupaya agar tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan dokumen daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Dokumen ini telah disebarkan secara luas ke berbagai wilayah di Indonesia dan ditempel di kantor-kantor kepolisian. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali dan melaporkan keberadaan tersangka.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Haksono Santoso diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada sekitar tahun 2023. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai 2 juta dolar Amerika Serikat, yang menunjukkan besarnya dampak dari dugaan tindak pidana tersebut.
Dokumen DPO tersebut juga dilengkapi dengan foto yang diduga merupakan sosok tersangka. Penyertaan foto ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali Haksono Santoso apabila melihatnya di suatu tempat. Selain itu, alamat yang diduga sebagai tempat tinggal tersangka juga dicantumkan, yakni di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses pencarian. Dalam dokumen tersebut terdapat imbauan agar siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka dapat segera melaporkan kepada penyidik atau kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dianggap sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan.
Isi dokumen tersebut juga menegaskan bahwa tersangka harus diawasi, ditangkap, diserahkan, atau setidaknya diinformasikan keberadaannya kepada pihak berwenang. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut secara tuntas.
Sementara itu, penelusuran lebih lanjut terhadap identitas Haksono Santoso mengarah pada dugaan keterkaitan dengan seorang komisaris di PT Aries Kencana Sejahtera. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan timah dan sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan kasus ekspor balok timah tanpa izin. Keterkaitan ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
Dalam kasus sebelumnya, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pernah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Maladi, yang menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri.
Maladi menjelaskan bahwa pihak Polda Bangka Belitung tidak dapat memantau perkembangan kasus tersebut secara langsung karena ditangani oleh unit pusat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang berkaitan dengan sektor pertambangan timah sering kali melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat milik PT Tantra Karya Sejahtera pada Desember 2019. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan pelanggaran dalam aktivitas ekspor timah.
Kasus yang menjerat Haksono Santoso saat ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan atau praktik lain yang lebih besar. Oleh karena itu, aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Dengan adanya rencana pelibatan Interpol, ruang gerak tersangka akan semakin sempit. Jika red notice diterbitkan, maka tersangka dapat ditangkap di negara mana pun yang bekerja sama dengan organisasi tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa hukum tetap dapat menjangkau pelaku kejahatan meskipun mereka mencoba melarikan diri ke luar negeri.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengejaran terhadap Haksono Santoso akan terus dilakukan tanpa henti. Aparat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi yang dapat membantu proses pencarian. Peran serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Dengan kerja sama internasional, dukungan masyarakat, serta komitmen aparat penegak hukum, diharapkan Haksono Santoso dapat segera ditemukan dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











