Edukasi Update, Opini – Media sosial sering kali dianggap sebagai lambang dari kebebasan untuk bersuara dan kemajuan teknologi. Namun, di balik tampilan aman dari layar ponsel, media sosial telah berubah menjadi tempat subur bagi terjadinya kekerasan seksual.
Penyiksaan seksual secara daring, ancaman untuk menyebarkan foto pribadi, dan distribusi konten seksual tanpa izin menjadi pengalaman yang menyakitkan bagi banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak. Ironisnya, ketika korban berani untuk berbicara dan mencari keadilan, hukum sering kali tidak memadai sebagai perisai. Dalam banyak situasi, korban justru mengalami luka lebih dalam akibat jalannya proses hukum yang tidak peka, stigma dari masyarakat, serta regulasi yang belum sepenuhnya mendukung.
Di sinilah diperlukan pembaruan hukum yang mendesak, bukan hanya sekadar pembicaraan. Berbeda dengan kekerasan seksual yang biasa terjadi, kekerasan seksual di platform media sosial memberikan dampak yang lebih kompleks. Setelah konten tersebut tersebar, jejak digitalnya hampir tidak bisa dihapus.
Korban tak hanya mengalami trauma emosional, tetapi juga merasakan ketakutan yang berkesinambungan, kehilangan rasa aman, dan tekanan sosial yang berkepanjangan. Sangat disayangkan, masyarakat masih seringkali tidak memahami jenis kekerasan ini. Tak jarang, korban malah disalahkan dan dipandang sebagai orang yang ceroboh, terlalu terbuka, atau “mencari masalah”.
Cara berpikir seperti ini menunjukkan kuatnya budaya patriarki yang masih memengaruhi cara pandang kita terhadap korban kekerasan seksual, juga dalam konteks hukum. Padahal, dari sudut pandang hak asasi manusia, kekerasan seksual di media sosial merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas martabat, rasa aman, dan kebebasan dari kekerasan. Negara tidak boleh mengabaikannya.
Indonesia sebenarnya telah melakukan kemajuan dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini secara jelas mengakui adanya kekerasan seksual yang dilakukan melalui media elektronik dan menempatkan korban sebagai individu yang perlu dilindungi, bukan hanya sebagai bukti.
Namun, dalam penerapannya, masalah masih belum terselesaikan. Sering kali ada tumpang tindih dalam penerapan UU TPKS dengan Undang-Undang ITE. Banyak korban yang malah dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran konten tidak senonoh.
Akibatnya, korban berada dalam dilema: diam berarti terus mengalami penderitaan, sementara bersuara berarti berpotensi mendapatkan tindakan kriminal. Dalam hal ini, hukum tidak mampu menjalankan perannya sebagai pelindung bagi yang lemah. Jika hukum malah membuat korban takut untuk melapor, ada yang salah dalam cara kita merancang dan menerapkannya.
Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak seharusnya dilihat sebagai teks yang kaku dan terpisah dari konteks sosial. Hukum hendaknya berfungsi untuk kebaikan manusia, bukan manusia yang harus mengikuti aturan hukum yang kaku.
Apabila ketentuan hukum malah menyakiti mereka yang menjadi korban kekerasan seksual digital, maka hukum perlu ditafsirkan dan diperbarui dengan cara yang progresif. Pendekatan hukum progresif mengharuskan penegak hukum untuk berani meninggalkan formalitas yang sempit dan fokus pada esensi keadilan.
Dalam konteks kekerasan seksual yang terjadi di media sosial, esensinya adalah melindungi korban, mengembalikan martabat mereka, dan mencegah terjadinya viktimisasi yang sama. Jika adanya pasal-pasal tertentu justru menciptakan peluang untuk mengkriminalisasi korban, maka seyogianya dilakukan pembatasan, reinterpretasi, atau bahkan perbaikan terhadap regulasi tersebut.
Sementara itu, hukum feminis memperingatkan bahwa hukum sering kali disusun dengan pandangan yang tampaknya netral, tetapi sesungguhnya memiliki bias gender. Pengalaman perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, terutama di dunia digital, sering kali diabaikan sebagai hal yang signifikan menurut hukum.
Pertanyaan yang menusuk oleh para aparat terhadap korban, perhatian berlebihan pada aspek moral, serta pengabaian terhadap dinamika kekuasaan antara pelaku dan korban adalah beberapa contoh bagaimana sistem hukum belum sepenuhnya peka terhadap isu gender.
Reformasi hukum harus dimulai dengan perubahan dalam perspektif: korban harus dipercayai, dilindungi, dan dipulihkan, bukan dinilai dari segi moralnya. Dalam konteks media sosial, hukum feminis juga menyoroti pentingnya konsep persetujuan.
Tanpa adanya persetujuan, penyebaran konten seksual dalam bentuk apapun merupakan tindakan kekerasan, terlepas dari alasan atau hubungan antara pelaku dan korban. Dari perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ranah digital. Kebebasan berekspresi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan seksual atau melanggar martabat orang lain.
Reformasi hukum perlu memastikan bahwa negara hadir secara aktif, tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui pemulihan bagi korban. Layanan dukungan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta mekanisme untuk menghapus konten harus menjadi bagian utama dari sistem perlindungan bagi korban.
Selain itu, platform media sosial tidak dapat terus mengandalkan alasan netralitas teknologi. Negara harus mendorong akuntabilitas hukum dari platform agar lebih responsif dan memihak kepada korban kekerasan seksual digital.
Sehingga Pembaruan undang-undang dalam perlindungan bagi korban kekerasan seksual di platform media sosial tidak hanya berfokus pada penambahan pasal-pasal atau peningkatan hukuman. Yang lebih krusial adalah menciptakan sistem hukum yang menunjukkan empati, keadilan, dan sesuai dengan realitas digital.
Hukum perlu bertransformasi: dari yang kaku menjadi lebih progresif, dari yang seolah-olah netral menjadi peka terhadap isu gender, dan dari yang responsif menjadi bersifat melindungi. Selama para korban masih merasa takut untuk melapor dan hukum belum sepenuhnya mendukung mereka, pembaruan hukum adalah suatu keharusan, bukan sekadar pilihan.
Media sosial seharusnya menjadi tempat yang aman untuk mengekspresikan diri, alih-alih menjadi arena baru bagi kekerasan. Akhirnya, hukum harus berada di pihak mereka yang paling rentan.
Penulis : Intan Puspita sari , instansinya Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Editor : Alzam Amani











