Penulis: Nurkayadi Kamaruddin (PTPN KPPN Makassar I)
Editor: Alzam Amani
Edukasi Update, Opini – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Hal tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah mengalokasikan anggaran THR ASN sebesar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, yang disalurkan kepada ASN pusat, ASN daerah, TNI/Polri, serta pensiunan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kebijakan fiskal rutin pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli para Pegawai Negeri menjelang Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri). Kebijakan ini memiliki implikasi ekonomi yang luas secara langsung, bukan hanya bagi ASN, namun juga bagi sektor riil seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional sangat sensitif terhadap peningkatan daya beli masyarakat sehingga penyaluran THR ini akan berpotensi menjadi stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara ekonomi, THR ASN berfungsi sebagai suntikan likuiditas ke dalam perekonomian. Pencairan THR yang dilakukan menjelang hari raya akan meningkatkan disposabel income (pendapatan siap dibelanjakan) bagi ASN dalam waktu singkat. Peningkatan pendapatan ini biasanya sejalan dengan peningkatan konsumsi, terutama untuk kebutuhan makanan, pakaian, transportasi, jasa, dan lainnya, sehingga dampaknya terhadap perputaran ekonomi relatif cepat. Dalam konteks ini, UMKM menjadi pihak yang akan merasakan manfaatnya secara langsung karena sebagian besar kebutuhan tersebut dipenuhi oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Badan Pusat Statistik menegaskan bahwa momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), seperti Idul Fitri mampu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat, khususnya pada sektor-sektor tertentu seperti makanan dan minuman, pakaian dan alas kaki, transportasi, restoran dan hotel.
Belanja ASN tidak hanya berhenti pada konsumsi akhir. UMKM yang mengalami peningkatan penjualan akan meningkatkan pembelian bahan baku, menggunakan jasa logistik atau ekspedisi lokan, dan merekrut tenaga kerja tambahan. Hal-hal tersebut merupakan efek berganda dari penyaluran THR kepada ASN yang tentunya akan memberikan dampak positif terhadap laju ekonomi, baik di daerah maupun secara nasional.
Data BPS, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa THR ASN merupakan instrumen fiskal strategis yang berkontribusi nyata terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan UMKM, khususnya pada periode menjelang hari raya Idul Fitri. Meskipun momen tersebut bersifat musiman, namun jika didukung dengan kebijakan yang tepat, maka THR bagi ASN dapat menjadi pengungkit ekonomi lokal maupun nasional dan memperkuat ketahanan UMKM secara berkelanjutan.











