Penulis : Harry Yulianto, Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan.
Edukasi Update, Opini – Wacana sosialisme Islam di tubuh PKB bukan sekadar warisan historis Tjokroaminoto, melainkan ujian praksis: apakah nilai keadilan sosial benar-benar hadir dalam kebijakan, bukan hanya dalam retorika. Dalam bingkai “politik rahmatan lil alamin”, tulisan ini adalah refleksi internal dari Sulawesi Selatan, mengakui jejak yang mulai tampak, sekaligus jujur bahwa ia masih berupa benih yang harus dirawat.
Seberapa jauh jejak sosialisme Islam Tjokroaminoto masih terasa dalam politik kerakyatan hari ini? Pertanyaan itu relevan ketika kami di tubuh PKB mencoba mempertemukan sosialisme Islam, Marhaenisme, demokrasi ekonomi Hatta, dan Aswaja dalam Mabda’ Siyasi. Namun “dari Tjokroaminoto ke PKB” bukan klaim kesinambungan otomatis. Akan tetapi, ini adalah ajakan membaca jejak historis, sekaligus menguji diri kami sendiri: apakah jejak itu masih membekas dalam kebijakan, bukan hanya dalam retorika?
Rahmatan Lil Alamin Bukan Sekadar Toleransi
Frasa rahmatan lil alamin (QS Al-Anbiya: 107) sering diterjemahkan sebagai “rahmat bagi seluruh alam” dan kemudian dipersempit menjadi wacana toleransi antarumat beragama. Padahal, dalam tradisi Islam Nusantara, rahmat itu mencakup pula keadilan struktural, yakni: tegaknya hak ekonomi rakyat, terhapusnya ketimpangan, dan hadirnya negara yang berpihak pada mustadh’afin.
Karena itu, “politik rahmatan lil alamin” tidak cukup diwujudkan dengan retorika kerukunan atau jargon moderasi. Tetapi juga harus dibuktikan melalui kebijakan yang mengubah relasi kekuasaan atas sumber daya, bukan hanya dengan membagi sembako atau menggelar dialog lintas iman. Di sinilah sosialisme Islam menemukan relevansinya: menjadi salah satu artikulasi paling konkret dari rahmat yang berdimensi struktural itu.
Jejak Tjokroaminoto dan Sosialisme Islam
Pada 1924, H.O.S. Tjokroaminoto menulis Islam dan Sosialisme. Buku itu adalah upaya merumuskan sosialisme yang bersandar pada Al-Qur’an, bukan pada Marxisme. Beliau bahkan menolak konsep sosialisme Marx yang dinilainya menjauhkan manusia dari agama dan memuliakan materialisme.
Yang diwariskan Tjokroaminoto bukanlah label, melainkan nilai: keadilan sosial, solidaritas, dan keberpihakan pada kaum lemah. Sosialisme Islam dalam pengertian ini bukan impor ideologis dari Eropa, melainkan hasil dialektika lokal dengan tradisi Islam Nusantara. Karena itu, jejaknya dalam politik kerakyatan tidak terletak pada seberapa sering namanya disebut, melainkan pada metode yang ditempuh: pendidikan, penyadaran, dan pengorganisasian rakyat.
Jejak Marhaenisme dan Demokrasi Ekonomi Hatta
Jejak berikutnya datang dari Marhaenisme Sukarno. Gagasan ini menempatkan rakyat kecil (petani, buruh, pedagang kecil) sebagai subjek perjuangan, bukan objek program. Keadilan sosial diposisikan sebagai tujuan politik, bukan sekadar janji elektoral.
Dari sisi lain, Mohammad Hatta merumuskan demokrasi ekonomi yang kemudian menjelma dalam Pasal 33 UUD 1945: ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi dan aset kolektif dipandang sebagai wujud nyata dari demokrasi ekonomi itu. Ketiga tradisi (Tjokroaminoto, Marhaenisme, dan Hatta) bertemu pada satu nilai, yaitu keadilan struktural, bukan sekadar bantuan karitatif.
Jejak Aswaja dan Mabda’ Siyasi PKB
Khazanah Aswaja melengkapi jejak itu. Prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran) bukan hanya doktrin teologis, melainkan etika sosial yang berpihak pada mustadh’afin. Dalam tradisi NU, keberpihakan ini telah lama dipraktikkan melalui Nahdlatut Tujjar dan koperasi syariah.
Mabda’ Siyasi PKB kemudian mempertemukan keempat khazanah tersebut ke dalam satu arah perjuangan. Upaya ini disadari belum selesai. Ini masih menjadi pertanyaan yang kami hadapi sendiri: apakah benar-benar menjadi praksis, atau baru sebatas kompilasi ideologis yang rapi di atas kertas?
Sembilan orientasi perjuangan yang dirumuskan memberi gambaran tentang arah perjuangan, yakni tauhid sebagai dasar pembebasan, kemanusiaan sebagai tujuan pembangunan, keadilan struktural, keberpihakan pada rakyat tertindas, solidaritas sosial, demokrasi ekonomi, kekuasaan sebagai alat perubahan, partai sebagai pengorganisasi rakyat, dan sosialisme Islam sebagai praksis kerakyatan. Secara konseptual, rumusan ini cukup lengkap. Namun, konsep yang lengkap tidak otomatis menjadi kebijakan yang berpihak, dan rahmatan lil alamin tidak cukup hanya dirumuskan, tetapi harus dirasakan.
Ujian Praksis: Jejak yang Harus Dibuktikan
Ukuran perjuangan bukan seberapa sering berbicara atas nama rakyat, melainkan seberapa besar rakyat memiliki kekuasaan untuk menentukan masa depannya sendiri. Karena itu, ada tiga ujian konkret yang harus kami hadapi.
Pertama, apakah kebijakan partai di parlemen benar-benar mendukung redistribusi aset (zakat produktif, koperasi, jaminan sosial)? Kedua, apakah kader di eksekutif mengalokasikan anggaran yang berpihak pada rakyat kecil, bukan pada proyek mercusuar? Ketiga, apakah partai membuka ruang partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, atau justru menutupnya dengan alasan stabilitas?
Di tingkat legislatif pusat dan daerah, sebagian jejak itu mulai terlihat. Fraksi PKB DPRD Jawa Barat menetapkan sembilan program prioritas strategis 2026, termasuk reformasi anggaran daerah yang lebih berpihak kepada buruh, petani, nelayan, dan UMKM, serta “perang” terhadap ekonomi predator seperti pinjol ilegal dan judi online. Di DPR RI, anggota Fraksi PKB Sudjatmiko menyalurkan 700 bantuan renovasi rumah layak huni (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Depok dan Bekasi, meskipun nilai yang disetujui Rp20 juta per rumah, jauh dari pengajuan awal Rp50 juta.
Di tingkat legislasi nasional, jejak itu bahkan telah menjadi undang-undang. Fraksi PKB di DPR menginisiasi dan memperjuangkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengakui pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini penting karena pesantren selama ini menjadi simpul ekonomi rakyat di pedesaan, dari koperasi santri hingga unit usaha yang menopang ribuan keluarga. Namun, UU saja tidak cukup: pertanyaan kritisnya adalah apakah afirmasi anggaran yang dijanjikan benar-benar sampai ke pesantren kecil di daerah, atau hanya mengalir ke lembaga-lembaga besar yang dekat dengan kekuasaan?
Di ranah eksekutif, sebagian kader PKB memegang posisi kunci. Ketua Umum PKB yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mendorong 80.000 Koperasi Merah Putih Desa dan penguatan lebih dari 65.000 BUMDes, serta menjadikan Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis sebagai terobosan “ekonomi kerakyatan” dalam APBN. Beliau juga mendorong alokasi minimal 5 persen APBN untuk infrastruktur pertanian dan pemberian tanah negara bagi keluarga miskin ekstrem agar dapat dikelola secara produktif.
Jejak legislasi ini dicatat sebagai modal, bukan prestasi akhir, sebab UU yang lahir dari rahim PKB baru bermakna jika mengubah nasib pesantren dan santri di tingkat akar rumput, bukan hanya menambah daftar regulasi.
Jejak di Sulawesi Selatan: Benih yang Dirawat
Di Sulawesi Selatan, jejak itu juga mulai tampak, meski disadari masih berupa benih. Di legislatif provinsi, Ketua Komisi A DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Anwar Purnomo, menegaskan komitmen menolak kenaikan pajak kendaraan dan bahan bakar karena akan menambah beban masyarakat. Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Hj. Fadilah Fahriana, menyosialisasikan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar anggaran provinsi dibelanjakan tepat sasaran. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang, melakukan reses dan menyerap aspirasi warga terkait infrastruktur jalan tani, irigasi, hingga bantuan bibit dan pupuk gratis.
Di eksekutif, PKB untuk pertama kalinya menempatkan kadernya sebagai Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin. Hal ini menjadi pintu masuk untuk memengaruhi kebijakan anggaran di tingkat kabupaten, meskipun efektivitasnya sangat bergantung pada dinamika koalisi. Di tingkat kota, DPC PKB Makassar menyiapkan program “KK Binaan” yang mendata warga pendukung untuk diberikan pendampingan di bidang pendidikan, kesehatan, dan UMKM. Program ini masih lebih bersifat konsolidasi konstituen berbasis kartu anggota daripada pemberdayaan rakyat secara luas dan independen. Justru karena itu, ia perlu dibenahi agar tidak berhenti sebagai daftar nama.
Partisipasi rakyat juga mulai dibuka, meski perlu diuji kedalamannya. DPW PKB Sulsel menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dari akademisi dan konstituen sebagai kontribusi terhadap penyusunan RPJMD Sulsel 2025–2030. Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, menyatakan pihaknya membuka ruang bagi aktivis dan milenial untuk bergabung dan berpolitik secara santun. Namun, sejauh mana ruang itu benar-benar memberdayakan rakyat, bukan sekadar mendengarkan kemudian berlalu, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Di level DPR RI, dua anggota Fraksi PKB dari Sulsel menunjukkan jejak yang lebih terukur, terutama di fungsi legislasi dan anggaran. Syamsu Rizal MI (Deng Ical) dari Dapil Sulsel I, yang duduk di Komisi I, mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat bersama AMAN Sulsel, sebuah RUU yang tidak kunjung disahkan hampir 15 tahun dan baru kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025. Beliau juga menyatakan fokus pada pemerataan akses pendidikan dan literasi digital, serta menyalurkan bantuan perangkat internet Starlink untuk wilayah pemilihannya.
Andi Muawiyah Ramly (Amure) dari Dapil Sulsel II, yang duduk di Komisi X, bergerak di ranah anggaran pendidikan: beliau menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar senilai Rp20,78 miliar untuk ribuan pelajar pada 2025, menerima audiensi Wakil Bupati Wajo untuk membahas program pendidikan dan renovasi sekolah, serta mendorong percepatan revitalisasi sekolah di Maros.
Jejak ini dicatat bukan untuk berhenti pada pujian, tetapi untuk mengukur diri. Sebab pertanyaan strukturalnya masih terbuka: apakah RUU Masyarakat Adat akan benar-benar mengubah relasi kekuasaan atas tanah dan sumber daya? Apakah beasiswa dan revitalisasi sekolah akan mengurangi ketimpangan akses pendidikan, atau hanya menambal kekurangan di permukaan? Di sinilah jejak itu masih berhenti sebagai benih, bukan bunga yang mekar.
Kritik dan Tantangan
Kritik datang dari dua arah, dan kami tidak mengelaknya. Sebagian kalangan Islam konservatif menuduh sosialisme Islam mensekulerkan agama atau mengadopsi ideologi “kafir”. Sebaliknya, kalangan sosialis sekuler memandang agama sebagai candu, bukan sumber etika yang rasional. Keduanya adalah teguran yang diterima sebagai bagian dari ujian praksis.
Tantangan praktisnya lebih berat: menerjemahkan jejak historis menjadi kebijakan publik yang konkret. Di sinilah sosialisme Islam sering berhenti sebagai wacana dan jarang menjadi program. Jejak Tjokroaminoto, Marhaenisme, Hatta, dan Aswaja mudah dikutip dalam pidato, tetapi sulit ditemukan dalam anggaran. Program-program yang ada masih tersebar, belum terpadu, dan sebagian masih berupa komitmen yang harus dibuktikan di lapangan. Di Sulawesi Selatan, jejak legislasi dan anggaran dari dua anggota DPR RI FPKB baru menyentuh permukaan persoalan, belum sampai pada perubahan struktur. Itulah yang disebut sebagai benih, dan benih hanya bermakna jika dirawat, bukan dibiarkan kering di atas kertas.
Rahmat yang Harus Dibuktikan
Pada akhirnya, jejak Tjokroaminoto ke PKB bukan soal klaim historis, melainkan soal pembuktian. Jejak itu tidak dibaca dari nama yang disebut di panggung, melainkan dari keadilan yang dirasakan rakyat di rumahnya. Jika jejak itu hanya membeku dalam dokumen, ia bukan jejak, melainkan nostalgia. Politik kerakyatan tidak pernah hidup dari nostalgia.
Begitu pula “politik rahmatan lil alamin“: tidak diukur dari seberapa sering frasa itu diucapkan, melainkan dari seberapa nyata rahmat itu dirasakan oleh petani yang kesulitan pupuk, nelayan yang tergusur, atau santri yang tidak mendapat afirmasi anggaran. Tulisan ini ditutup bukan dengan klaim bahwa jejak itu telah hidup, melainkan dengan komitmen: PKB akan mengawalnya agar tidak berhenti sebagai benih, dan jujur jika benih itu belum berbuah. Sebab rahmat yang hanya diucapkan di panggung bukanlah rahmat, melainkan gaung yang akan hilang sebelum sampai ke rumah rakyat.











